Tindakan pungli yang hangat dibicarakan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami tegaskan, jika terbukti akan diproses hukum, dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib
Surabaya (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero grup menegaskan komitmennya mewujudkan kawasan bebas pungutan liar di lingkungan perusahaan, sebagai upaya tanggungjawab dan untuk mewujudkan pelabuhan yang bebas dan bersih dari pungutan.

"Tindakan pungli yang hangat dibicarakan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami tegaskan, jika terbukti akan diproses hukum, dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib," kata VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu, di Surabaya, Senin.

Penegasan itu, kata Suryo, menangkal adanya kabar tindakan pungutan liar yang hangat dibicarakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Banyak pihak yang bekerja dan berkepentingan di pelabuhan, sehingga tidak seluruh pekerja yang bekerja di pelabuhan adalah insan Pelindo III Group," kata Suryo, menjelaskan.

Ia menjamin, seluruh insan Pelindo III Group sudah berkomitmen bahwa pungutan liar adalah sebuah tindakan tercela, dan memiliki konsekuensi secara internal perusahaan maupun hukum.

"Baik itu di Terminal Jamrud, Terminal Nilam, Terminal Kalimas dan lainnya maupun anak perusahaan seperti PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Terminal Teluk Lamong, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia dan yang lainnya," kata Suryo.

Suryo menegaskan jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungutan liar, maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mendapati terjadinya pungutan liar, dapat melaporkan kepada Pelindo III. Tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, namun seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi di Indonesia. Kami memiliki nomor pengaduan pelanggaran yang dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor telepon 082336669999," katanya.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat mengirimkan pesan maupun laporan secara telepon untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli,” tutur Suryo.

Lebih lanjut, kata Suryo, komitmen pemberantasan pungutan liar juga diwujudkan dengan penggunaan sistem informasi perusahaan untuk menghilangkan pungutan.

Suryo mencontohkan penggunaan sistem informasi di Terminal Petikemas Surabaya yang digunakan pada proses penerimaan petikemas.

Menurutnya, setiap petikemas yang akan masuk ke Terminal Petikemas Surabaya sudah didaftarkan perusahaan pelayaran.

Selanjutnya, pengguna jasa dapat mencetak E-CEIR (Electronic Container Equipment Interchange Receipt) yang dilengkapi dengan QR-Code untuk selanjutnya diberikan kepada para pengemudi truk pengangkut petikemas.

"Pengemudi truk lalu menuju gerbang masuk bersama petikemasnya dan menempelkan QR-Code yang terdapat pada E-CEIR ke QR-Code Reader yang ada di gerbang. Setelah itu, ada proses untuk mengecek kesesuaian petikemas dengan data yang diinput pada awal pengajuan. Jika sesuai maka selanjutnya akan memperoleh job slip," tuturnya.

Dengan berbekal job slip, pengemudi truk selanjutnya menuju lokasi penumpukan petikemas sesuai informasi yang ada pada dokumen tersebut.

Pada sisi lain, terminal memberikan perintah kepada operator alat bongkar muat melalui sistem yang disebut dengan VMT (Vehicle Mounted Terminal) untuk memindahkan petikemas dari truk ke lapangan penumpukan.

"Jika pengemudi truk menuju lokasi yang berbeda dengan lokasi yang ada di job slip maka tidak akan dilayani, karena lokasi penumpukan petikemas sudah ditentukan oleh sistem VMT tadi,” kata Suryo.

Ia mengatakan, penggunaan sistem informasi menjadikan semua pergerakan petikemas di dalam terminal telah tercatat dan ditentukan. Hal tersebut memudahkan dan menghindari adanya interaksi langsung antara pekerja dengan pengguna jasa.

"Dengan hilangnya interaksi langsung tersebut maka pungutan liar dengan dalih untuk mempercepat ataupun memuluskan proses pelayanan dapat dihilangkan," katanya.

Baca juga: Indra Karya-Pelindo III jalin kerja sama perkuat kolaborasi BUMN
Baca juga: Askrindo pimpin konsorsium asuransi lindungi aset Pelindo III
Baca juga: Erick Thohir tunjuk Boy Robyanto jadi Dirut baru Pelindo III


Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021