Provinsi yang menjadi percontohan JIPP menciptakan atau mereplikasi inovasi pelayanan publik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan 12 provinsi siap dijadikan contoh jaringan inovasi pelayanan publik (JIPP).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan Kemenpan RB pada 2021 ini memberikan pendampingan JIPP bagi 12 provinsi. Ke-12 provinsi tersebut akan memiliki JIPP sebagai wadah untuk mereplikasi dan mengembangkan inovasi.

“Tujuan pendampingan tersebut agar provinsi yang menjadi percontohan JIPP menciptakan atau mereplikasi inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan sustainable development goals (SDGs),” katanya pula.

Replikasi inovasi pelayanan publik bukanlah hal yang tabu, justru dengan replikasi inovasi yang sukses di suatu daerah bisa diterapkan bahkan dikembangkan di wilayah lain sesuai kebutuhannya, katanya lagi.

Menurutnya dalam konteks itu Kemenpan RB memberi pendampingan bagi unit penyelenggara pelayanan untuk melakukan inovasi, dengan dibantu oleh perguruan tinggi.

Terpilihnya 12 provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 359 Tahun 2021 tentang ditetapkannya 12 provinsi sebagai percontohan Hub JIPP pada pemerintah daerah.

Daerah yang terpilih adalah Provinsi Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Barat, Riau, Bali, dan Maluku.

Diah menjelaskan, tugas sebagai percontohan JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan.

Menurutnya, pada fase penciptaan inovasi, kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) dijadikan sarana untuk menjaring inovasi yang berkualitas dan matang.

Kemenpan RB mendorong agar seluruh inovasi yang teruji dan terbukti manfaatnya bagi masyarakat, mendapat payung hukum. “Sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya dan mendapatkan pembinaan yang terus-menerus oleh unit kerja pelaksananya dengan anggaran yang memadai,” ujar Diah.

Pendampingan itu tentu tidak terlepas dari pemantauan dan evaluasi oleh Kemenpan RB guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan berkelanjutan.

Diah menyampaikan beberapa kriteria yang harus diterapkan dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan.

Pertama, komitmen kuat dari pimpinan daerah, dalam hal ini gubernur.

Kriteria kedua, menemukan potensi inovasi yang berkembang dan dihubungkan dengan kebutuhan daerah.

Sedangkan ketiga, dukungan birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan pimpinan, katanya lagi.
Baca juga: Wapres: Birokrasi harus lakukan inovasi dan perbaikan layanan publik
Baca juga: Mendagri: Daerah lain bisa tiru Banyuwangi inovasi pelayanan publik


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021