Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus menyebut dirinya mempersilakan rekannya bernama Agutri Yogasmara untuk ikut dalam pengadaan di Kementerian Sosial.

"Selang beberapa hari saya bertemu dengan pak Syafii dan Yogas sempat telepon saya, 'Pak ini ada tidak bantuan dari Kemensos untuk daerah rumahnya, karena ini semua lagi susah'. Saya katakan ya ada, silakan ke pak Syafii, kebetulan baru kemarin ketemu, ada di wilayahnya Yogas di Bekasi," kata Ihsan Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ihsan Yunus menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Baca juga: Ihsan Yunus mengakui ingin berpartisipasi dalam program di Kemensos

Syafii yang dimaksud adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M Syafii Nasution. Pertemuan antara Ihsan Yunus dan Syafii terjadi pada sekitar Maret 2020 saat Ihsan masih menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga merupakan mitra kerja Kemensos.

Namun Syafii sesungguhnya tidak mengurus soal pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 karena pengadaan itu ada di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS).

"Saya dengar dari pak Syafii sembako hanya untuk Jabodetabek, jadi karena Yogas bilang ada kesempatan untuk dia mengajukan sembako di tempatnya," ungkap Ihsan.

Ihsan menyebut bahwa Yogas melaporkan kepada dirinya bahwa Syafii mau menerima proposal pengajuan yang Yogas sampaikan.

"Yogas mengatakan dia dikasih jalan oleh pak Syafii untuk mengajukan proposal di wilayahnya. Saya katakan bagus, lalu dia bilang 'Pak itu ada pengadaan juga, saya bilang silakan saja'," ungkap Ihsan.

Baca juga: Anak buah Juliari Batubara ajukan status "justice collaborator"

Namun Ihsan mengaku tidak tahu perusahaan apa yang dibawa oleh Yogas. Ihsan menyebut bahwa Yogas adalah pegawai di Bank Muamalat dan usaha di bidang teknologi informasi.

Ihsan membantah bahwa ia ikut merekomendasikan adiknya, Iman Ikram dan Yogas untuk menjadi vendor pengadaan bantuan presiden.

"Bulan Juni Iman nanya ke saya, 'Kak itu ada pengadaan, bagaimana caranya ikut? Saya katakan 'Silakan saja' untuk bantuan presiden tapi tidak pernah saya mengusulkan nama untuk mendapat program di PSKBS," tambah Ihsan.

Dalam sidang 14 Juni 2021, Syafii Nasution mengatakan secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan Yunus tersebut kemudian dikerjakan oleh staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan Yunus di Kemensos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus.

Baca juga: Hakim tolak permintaan Hotma Sitompul beri keterangan daring

Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa untuk pengadaan 1,9 juta paket bansos sembako COVID-19 tahap 7-12, yaitu 1 juta paket dimiliki oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery, sebesar 400 ribu paket dimiliki Ihsan Yunus yang operatornya adalah Agustri Yogasmara dan Iman Ikram, 200 ribu paket dimiliki Juliari Batubara dan 300 ribu dikoordinasikan oleh Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 dengan istilah Bina Lingkungan.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021