Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri membantah pernyataan yang menyebutkan proses penangkapan teroris dan perampokan CIMB Niaga Medan, Sumatera Utara, melanggar hak asasi manusia.

"Polisi sudah sesuai prosedur karena sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku membalas dengan tembakan," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin.

Yoga menuturkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri wajib melindungi keselamatan saat penggerebekan teroris jika ada perlawanan dari pelaku.

Menurut Yoga, pelaku melepaskan tembakan sehingga mengancam masyarakat sekitar.

Yoga mengungkapkan polisi juga telah melakukan asas kewajiban proposional termasuk tidak boleh salah sasaran dan tidak bermaksud membunuh, serta memberikan pertolongan.

"Polri mengacu sesuai standar internasional hasil konvensi di Kuba," ujar Yoga.
(T014/s018)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010