Tersangka Yosfik kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.

"Mereka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut bernama Yosfik (41) dan Ican, warga Sukabumi, Bandarlampung. Polisi berawal menangkap tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.

"Saat kami periksa kami mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong," kata dia lagi.

Adhi mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Ican (31).

Polisi kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandarlampung.

"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yospik," kata dia lagi.

Adhi menambahkan, kini kedua tersangka berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama barang bukti yang didapati polisi. Keduanya masih akan dilakukan pengembangan kasusnya lebih lanjut.

"Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," kata dia lagi.
Baca juga: BNNP Lampung musnahkan ganja 240 kg dan sabu 5 kg
Baca juga: Polda Lampung musnahkan barang bukti kasus narkoba

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021