Dana tersebut telah kami salurkan kepada 37 pengusaha di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Purwokerto (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah menyalurkan dana bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) senilai Rp2,7 miliar sejak Januari hingga Juni 2021, dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha.

"Dana tersebut telah kami salurkan kepada 37 pengusaha di  Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Unit Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Pemasaran Regional JBT Brasto Galih Nugroho saat konferensi pers secara daring yang diikuti wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: Pertamina EP berhasil tambah produksi migas di pemboran sumur Karawang

Oleh karena itu, kata dia, Pertamina terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19 seperti sekarang.

Selain pendanaan, lanjut dia, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih dengan mengajak mereka masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

"Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK karena dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis sehingga perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina," katanya.

Brasto mengatakan salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020, di mana pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran.

Baca juga: Pertamina rangkul BUMD perluas akses energi bagi masyarakat

Menurut dia, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK dengan syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

"Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp250 juta dan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun beserta jasa administrasi atau margin syariah setara jasa administrasi 6 persen," katanya.

Brasto mengatakan dalam tiga tahun terakhir di wilayah Jateng dan DIY tercatat sedikitnya 1.200 pelaku UMK yang menjadi mitra binaan Pertamina dengan total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp75 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021.

Khusus untuk wilayah Banyumas Raya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara terdapat 344 mitra binaan Pertamina dengan total nilai penyaluran mencapai lebih dari Rp13,6 miliar selama tiga tahun terakhir.

"Bagi pelaku usaha yang berminat menjadi mitra binaan Pertamina dapat menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135 atau melihat informasi lengkap di laman www.pertamina.com," kata Brato.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021