Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan pengesahan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi COVID-19.

"Layanan ini harus terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kemnaker yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menaker menjelaskan bahwa manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha adalah memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusahaan.

Adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja bermanfaat dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antarpekerja.

Manfaat lain PP dan PKB, katanya, yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha.

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus dituangkan dalam PP atau PKB.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB, baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan.

Putri menegaskan bahwa PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih.

"Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau kementerian.

Namun, sejak 19 November 2020, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara daring yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

Pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan lingkup kabupaten/kota dilakukan melalui kepala dinas di SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Untuk perusahaan lintas kabupaten/kota pengesahan atau pendaftarannya oleh kepala dinas SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi.

Sementara bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas provinsi maka pengesahan atau pendaftarannya oleh dirjen yang membidangi hubungan industrial atau pejabat yang ditunjuk.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021