Kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU no 8/2010 sehingga Penyidik PNS Perikanan memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu menyatakan bahwa pihaknya bersyukur, dengan putusan MK ini PPNS Perikanan menjadi berwenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang yang selama ini ditengarai juga menjadi salah satu modus illegal fishing yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.

"Kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," ungkap Antam yang juga merupakan Sekjen KKP.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK dan KLHK yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam mengajukan judicial review terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam judicial review tersebut. Semoga kedepan membawa manfaat untuk Indonesia yang lebih aman dan makmur," pungkas Antam.

Senada, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa dengan kewenangan PPNS Perikanan dalam penyidikan TPPU memberikan harapan peningkatan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.

Teuku menjelaskan dengan kewenangan tersebut, PPNS Perikanan dapat menelusuri aset-aset pelaku tindak pidana perikanan yang terdapat unsur TPPU sehingga dapat diupayakan pengembalian kerugian negara.

“Jadi saat ini dalam menyidik tindak pidana kelautan dan perikanan tidak hanya terbatas pada sanksi pidana yang diancamkan dalam Undang-Undang bidang kelautan dan perikanan saja, tapi bisa juga dikenakan TPPU,” terang Teuku

Sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M. Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.

Secara singkat isi dari permohonan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi memutus Penjelasan Pasal 74 UU TPPU tidak membatasi kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya kepada Penyidik dari enam institusi, melainkan selaras dengan norma pada Pasal 74 bahwa penyidik tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut.

Baca juga: KKP didik 30 calon penyidik pemberantas pencurian ikan

Baca juga: KKP berhasil rampungkan penyidikan 11 kapal ilegal di Selat Makassar

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021