Rehabilitasi merupakan pemulihan kapasitas fisik dan mental warga binaan agar kembali pada kondisi atau keadaan sebelumnya.
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengungkapkan sekitar 65 persen dari penghuni lembaga pemasyarakatan dan rutan di Sumbar adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini jumlah warga binaan di lapas/rutan di Sumbar sebanyak 6.334 orang, sekitar 65 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Ali Syah Bana di Padang, Rabu.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pihak untuk berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Selain itu, pihaknya juga terus menjalankan program rehabilitasi terhadap warga binaan kasus narkoba. Program nasional ini telah dijalankan di Lapas Padang dan LP Narkotika Sawahlunto.

"Harapannya agar para narapidana benar-benar bersih dan terlepas dari jeratan narkoba," katanya.

Ali Syah Bana menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan pemulihan kapasitas fisik dan mental warga binaan agar kembali pada kondisi atau keadaan sebelumnya.

Bagi seorang penyalahguna atau pecandu narkoba, lanjut dia, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya) untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat kelak.

"Ke depan program rehabilitasi akan diperluas ke lapas dan rutan lain," kata Ali Syah Bana.

Di lain pihak, dia menyebutkan penghuni lapas/rutan di Sumbar berdasarkan sistem database pemasyarakatan tercatat  6.334 orang, sementara kapasitas lapas/rutan di provinsi ini sebanyak 3.217 orang.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021