Konsumsi masyarakat berkontribusi sebesar 57 persen terhadap PDB
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlindungan konsumen memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Konsumsi masyarakat berkontribusi sebesar 57 persen terhadap PDB. Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar yang memiliki arti potensi pasar yang terbesar di ASEAN itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan daya belinya,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Jumat.

Airlangga menyampaikan perlindungan konsumen akan mendorong kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi akan bepengaruh terhadap peningkatan konsumsi salah satunya dalam bentuk pengendalian pandemi COVID-19.

Dari sisi pemulihan ekonomi, lanjutnya, konsumsi pemerintah telah mendorong perbaikan pada konsumsi rumah tangga dan investasi. Membaiknya permintaan domestik telah direspon dengan peningkatan aktivitas produksi di sektor usaha.

“Indikator pemulihan ekonomi terus berlanjut pada bulan Mei dan indeks keyakinan konsumen terus meningkat ke level optimis di 104,4, indeks penjualan ritel mengalami pertumbuhan positif sebesar 12,9 persen (yoy), sehingga indeks PMI manufaktur mencapai level tertinggi yaitu 55,3,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan lembaga perlindungan konsumen memiliki peran sentral dalam memastikan pemenuhan hak konsumen pada masa pandemi dan pemerintah berperan melindungi konsumen serta pelaku usaha barang dan jasa untuk memberikan jaminan mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa.

“Pemerintah akan terus memastikan tersedianya saluran pengaduan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen,” ungkapnya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E Halim menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah memberikan saran dan pertimbangan kepada kementerian/lembaga dan sekaligus laporan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diberikan undang-undang.

Sejak 2005 sampai tahun 2021 BPKN-RI telah memberikan 212 rekomendasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 46 rekomendasi telah mendapatkan tanggapan langsung dari kementerian/lembaga. Sehingga masih ada 166 rekomendasi yang belum memberikan tanggapan hingga 30 Juni tahun 2021.

“Di tahun 2021, ini BPKN-RI telah memberikan 12 rekomendasi dan baru 4 rekomendasi yang ditanggapi secara tertulis oleh kementerian/lembaga yang telah diterima BPKN-RI,” kata Rizal.

Rizal berharap percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respon kebijakan bidang perlindungan konsumen di bawah Kementerian Kordinator Perekonomian bisa digunakan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.

“Perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca juga: YLKI harap kementerian-lembaga sinergi upayakan perlindungan konsumen
Baca juga: OJK: Penguatan pengawasan pelaku usaha jasa keuangan lindungi konsumen
Baca juga: Praktisi: UU Perlindungan Data Konsumen penting dan mendesak

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021