Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,1 miliar sebagai hasil penertiban bangunan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah melalui sidang yustisi di Pengadilan Negeri setempat.

"Dengan adanya sidang yustisi bangunan ini diharapkan ada efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar IMB," kata Kepala
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Jakarta Selatan Syukria di Jakarta, Jumat.

Sebanyak 290 pemilik bangunan yang melanggar IMB mengikuti sidang yustisi dengan besaran denda bervariasi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dari 290 pelanggar, 46 pelanggar di antaranya mengikuti sidang secara luar jaringan dan secara bergiliran dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun pelanggaran didominasi pembangunan tanpa IMB dan melaksanakan pembangunan tidak sesuai IMB.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan gedung langgar IMB di Cilandak
Baca juga: DKI segel rumah mewah di Menteng karena pelanggaran IMB


Ketentuan terkait bangunan, kata dia, telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128/2012 tentang Sanksi bagi Pelanggar IMB.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2.

Ia menjelaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar bervariasi sesuai dengan pelanggarannya dan sesuai dengan kemampuannya untuk membayar denda.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun bangunan dan tetap menyesuaikan bangunan dengan apa yang tertera pada IMB," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021