ANTARA - Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menghentikan sementara pelayanan dengan menutup kantor atau dikenal dengan istilah "lockdown", setelah 31 karyawannya dinyatakan terinfeksi virus corona (COVID-19). Terhitung sudah empat kali Pengadilan Negeri Surabaya menutup kantor sepanjang pandemi COVID-19. (Hanif Nasrullah/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)