Layanan vaksinasi tersebut bisa didapatkan mulai Minggu (4/7) di Wantilan DPRD Bali setiap hari pukul 08.00 -14.00 Wita.
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi para pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Wantilan DPRD Bali, Kota Denpasar.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dapat mendatangi Wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Minggu.

Layanan vaksinasi tersebut bisa didapatkan mulai Minggu (4/7). Pelayanan vaksinasi di Wantilan DPRD Bali yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 - 14.00 Wita.

Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut diimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi.

"Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat karena akan dilakukan skrining sebelum bisa mendapatkan vaksinasi. Selain itu, wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujar Suarjaya.

Calon penerima vaksin agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk usia di bawah 18 tahun. Sedangkan bagi penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif COVID-19.

Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.

"Apalagi dalam kondisi PPKM darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata birokrat asal Desa Pengastulan, Buleleng.

Masih terkait PPDN, selain kebijakan terkait vaksin, kata Suarjaya, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah menyampaikan arahan terkait harga tes PCR dan antigen.

Menurut dia, Gubernur Koster meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi Rp700 ribu. Begitu juga dengan tes rapid antigen agar diturunkan menjadi Rp100 ribu.

"Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan," kata Suarjaya.

Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali disebutkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Wisata vaksin di tengah upaya membangkitkan pariwisata Indonesia
Baca juga: Kemenparekraf siapkan wisata berbasis vaksin di Bali
Baca juga: Gubernur Bali minta tambahan 3 juta vaksin COVID-19 ke Presiden

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021