Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai di tengah melonjaknya kasus COVID-19.

"Kami tentu mengutamakan keselamatan setiap orang dan juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai. Saat ini, pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di kesekjenan, kedeputian, dan tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan COVID-19," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Firli mengatakan berbagai upaya telah dilakukan KPK baik preemtif maupun preventif memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan mengatur jam kerja dan mekanisme kerja.

"Masing-masing deputi mengatur pekerjaan yang sangat prioritas tidak bisa ditunda. Prioritas tetapi bisa diatur waktu penyelesaian dan rutin ataupun bisa dijadwal lebih lanjut. Pinsipnya, kami tidak mengenyampingkan keselamatan pegawai. Tidak menambah pegawai terpapar COVID-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan itu hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto)," tuturnya.

Baca juga: KPK batasi kegiatan di kantor cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: 113 pegawai terpapar COVID-19, KPK perketat potensi penularan
Baca juga: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri positif COVID-19


Lebih lanjut, ia juga mengatakan lembaganya terpaksa mengatur tata cara dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja.

"Situasi saat ini betul-betul memukul kita, semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Kami pun di KPK merasa imbasnya, kami terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring serta bidang penindakan," ucapnya.

"Semoga kita bisa lewati situasi COVID-19 dan Indonesia menjadi negara pemenang, yaitu terwujudnya Indonesia yang sehat, Indonesia cerdas, dan Indonesia yang sejahtera," tambah Firli.

Diketahui, KPK juga telah membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen.

Adapun jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Selain itu, untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 hari di kantor dalam waktu satu minggu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021