Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Jakarta Raya menemukan beberapa dugaan malaadministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek)

Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Ombudsman Jakarta Raya, Rully Amirulloh di Jakarta, Kamis, menjelaskan temuan itu, yakni proses pengusulan kuota siswa, penilaian jalur prestasi dan kuota lebih siswa yang tidak lapor diri ke sekolah yang dituju.

"Di beberapa SMA di Kota Depok, kami menemukan adanya ketidaksesuaian dari yang diusulkan dengan apa yang dipublikasikan," katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan penelusuran
tim pemeriksa, ditemukan ketidaksesuaian jumlah pengusulan rombongan belajar dengan yang dipublikasikan di laman PPDB Jawa Barat.

Di salah satu sekolah di Depok, ditemukan indikasi pengosongan satu rombongan belajar sejumlah 36 Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tidak masuk melalui sistem daring.

Dia mengakui dalam pengusulan, realisasinya tidak serta merta menjadi pasti sesuai usulan namun pergeseran angka biasanya sedikit.
"Yang kami hindari adalah transaksional tertentu di luar jalur daring yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Rully.

Baca juga: Ini usul Ombudsman Jakarta terkait Pergub DKI soal PPDB
Baca juga: PPDB DKI terkendala, Ombudsman panggil Disdik-Dukcapil dan Telkom


Temuan kedua mengenai proses penilaian pada jalur prestasi, dengan muncul beberapa laporan masyarakat yang mengeluhkan terjadinya pengurangan nilai yang terjadi di beberapa SMA di Kota Depok.

Para Pelapor mengeluhkan terjadinya pengurangan nilai yang signifikan dari yang sudah di-input dan berimplikasi pada tidak diterimanya anak pelapor di jalur ini. Beberapa sekolah menyangkal dugaan itu dan menyebut masalah itu berasal dari operator sebelumnya yakni tingkat SMP/MTs/sederajat.

"Ketika nilai sudah di-input, otomatis sistem akan mengunci dan kunci tersebut hanya bisa dibuka oleh operator tingkat SMA. Hal-hal tersebut yang belum kami temukan jawabannya," katanya.

Temuan ketiga, terkait sisa kuota siswa dalam tahap terakhir, yaitu jalur zonasi.

PPDB di Jakarta, misalnya, calon peserta didik yang sudah diterima namun tidak melakukan proses lapor diri akan dianggap menjadi kuota sisa yang akan diperebutkan kembali pada Tahap III.

Namun mekanisme itu tidak ditemukan dalam PPDB untuk SMA/SMK di Bodebek. "Kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang rencananya akan dilaksanakan secara daring pada Senin depan," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021