Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa praktik bisnis yang baik dan berintegritas turut menyumbang pengurangan angka korupsi di Tanah Air.

"Indikator Survei Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) banyak berkaitan dengan dunia usaha. Jadi, kalau kita lihat bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum tetapi terkait proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik," kata Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan dalam "International Business Ethics Conference" (IBEC) 2021 dengan tema "Ethics in Business: Big Challenge". Konferensi berlangsung secara daring, Kamis.

Di depan 200 peserta yang hadir dari berbagai sektor usaha, Wawan menjelaskan definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan korupsi, dampak perbuatan korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan apabila ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sekitar kepada KPK atau menjadi "whistleblower".

Baca juga: KPK konfirmasi Tommy Adrian bukti dokumen pengadaan tanah di Munjul

"Survei perilaku antikorupsi BPS memperlihatkan nilai yang baik dari tahun ke tahun. Artinya, perilaku antikorupsi masyarakat di Indonesia sudah baik. Walaupun masih ada 17,63 persen masyarakat yang masih memberikan sesuatu dalam hal pelayanan publik baik secara sukarela maupun tidak. Hal ini menjadikan masyarakat permisif atau serba membolehkan," katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan menurut data yang dimiliki KPK, sekitar 80 persen kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta dan sektor publik atau instansi pemerintah dengan modus, antara lain penyuapan, gratifikasi, dan pengadaan barang jasa.

Untuk sektor swasta, kata dia, baru pada tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tipikor, yaitu dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Hingga kini, ia menyebut sudah ada enam perusahaan yang dijerat dengan aturan tersebut.

Baca juga: KPK setor Rp10 miliar uang rampasan dan denda dua terpidana korupsi

Ia menyampaikan KPK memiliki kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar sektor swasta berperan dalam program pencegahan dan kampanye antikorupsi, termasuk mendorong untuk menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (CEK). Salah satunya adalah penerapan "Whistle-Blowing System" (WBS) yang independen.

Saat ini sudah ada WBS dari 27 BUMN yang terintegrasi dengan KPK.

"Suksesnya KPK karena partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian dan bergerak melaporkan tipikor. Berikutnya, KPK menyarankan digitalisasi sistem pengaduan WBS untuk keamanan pelapor, komitmen dari pimpinan organisasi dalam pelaksanaan WBS serta pengelola WBS yang berintegritas dan independen," ujar Wawan.

Baca juga: KPK sebut berita acara rakor tindak lanjut hasil TWK sesuai aturan

Wawan menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja karena tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021