Satu kafe di Lambhuk, Kecamatan Ule Kareng kami segel, karena melanggar prokes dan PPKM Mikro
Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyegel salah satu kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) serta instruksi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota setempat.

"Satu kafe di Lambhuk, Kecamatan Ule Kareng kami segel, karena melanggar prokes dan PPKM Mikro," kata Kabid Trantribum Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi A Latif, di Banda Aceh, Selasa.

Evendi mengatakan, penyegelan tempat usaha tersebut terpaksa harus dilakukan, karena tidak mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro, operasional warung kopi, pusat perbelanjaan (mal), pedagang kaki lima serta lapak jajanan di ibu kota Provinsi Aceh itu hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.

Menurut Evendi, saat pihaknya melakukan razia di atas pukul 21.00 WIB, di dalam kafe tersebut ternyata masih dipenuhi pengunjung dengan kondisi gelap, karena lampunya sudah dimatikan

"Pengunjung masih penuh, lampunya dimatikan, karena itu kami lakukan penyegelan terhadap kafe tersebut," ujarnya.

Evendi menuturkan bahwa kebijakan selama PPKM Mikro tersebut telah disosialisasikan selama tiga hari, baik dari tim gabungan Satpol PP/WH, Satgas COVID-19 serta oleh tim Muspika seluruh kecamatan di Banda Aceh.

"Mulai hari ini serta malam-malam akan datang kami akan tetap patroli bersama tim gabungan di wilayah hukum Kota Banda Aceh," kata Evendi.

Evendi juga meminta kerja sama dari para pelaku usaha untuk menaati peraturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Banda Aceh guna mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Ulama Aceh: Patuhi prokes COVID-19 saat beribadah di masjid
Baca juga: Kekurangan ruang isolasi mandiri, hambatan posko PPKM di Banda Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021