ANTARA - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, secara resmi tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi di masjid-masjid ataupun lapangan terbuka di seluruh wilayah Kota Kendari. Hal ini berdasarkan hasil rapat musyawarah bersama jajaran Majelis Ulama Indoneisa (MUI), Kementerian Agama setempat, TNI-Polri serta lintas sektor lainnya pada Jumat (16/7). (Saharudin/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)