Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menambah anggaran sebesar Rp55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Berupa bantuan tunai yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Presiden.

Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19.

Baca juga: Presiden: Pemerintah akan bagikan 2 juta paket obat COVID-19 gratis

Baca juga: Presiden telah perintahkan menteri terkait segera salurkan bansos


"Memang ini situasi yang sangat berat tapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tutur Presiden.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri telah menjelaskan target penerima bansos dan tambahan anggaran untuk bidang perlindungan sosial.

Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH bagi 10 juta keluarga dengan estimasi total penerima manfaat adalah 40 juta orang selama 12 bulan sehingga total anggarannya adalah Rp28,3 triliun.

Kedua, Program Kartu Sembako yang ditujukan untuk 18,8 juta keluarga sehingga estimasi total penerima manfaat adalah 75,2 orang dengan alokasi anggaran Rp49,89 triliun. Dengan masing-masing keluarga mendapat Rp200 ribu/bulan selama 14 bulan.

Ketiga, program bantuan beras bulog yaitu pemberian beras 10 kilogram/keluarga bagi 28,2 juta keluarga atau 115,2 juta orang yang merupakan penerima bantuan sosial tunai dan kartu sembako dengan anggaran Rp3,58 triliun.

Keempat, program bansos tunai bagi 10 juta keluarga atau 40 juta orang dengan anggaran Rp300 ribu/keluarga yang diberikan pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran Rp17,46 triliun.

Kelima, bansos tunai usulan pemerintah daerah bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat yang merupakan usulan dari pemerintah daerah namun belum mendapat bantuan dari kartu sembako dan BST. Penerima akan mendapatkan Rp200 ribu/bulan selama 6 bulan dengan total anggaran Rp7,08 triliun

Keenam, pemberian diskon listrik bagi 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021 dengan tambahan anggaran Rp1,91 triliun sehingga total anggaran mencapai Rp9,49 triliun.

Ketujuh, bantuan biaya abodemen hingga Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan. Ada penambahan anggaran Rp420 miliar sehingga total anggaran mencapai Rp2,11 triliun.

Kedelapan, program kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah dengan total alokasi anggaran Rp20 triliun bagi 8,4 juta peserta. Ada penambahan Anggaran sebesar Rp10 triliun bagi mereka yang sedang mencari kerja dan mengalami PHK.

Kesembilan, pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen hingga Desember 2021. Sasaran adalah bagi 38,1 juta pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik dengan total anggaran senilai Rp8,53 triliun.

Kesepuluh, BLT Desa dengan sasaran 8 juta penerima untuk mendapatkan manfaat Rp300 ribu/bulan selama 12 bulan dengan total anggaran Rp28,8 triliun.

Pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 dan mulai melonggarkan aturan pada 26 Juli 2021 bila angka kasus positif COVID-19 dan "bed occupancy ratio" di rumah sakit berkurang.

Selain provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali, PPKM darurat juga berlaku di 15 kabupaten/kota lain yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Baca juga: Menkeu bebaskan pajak impor barang keperluan COVID-19

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021