Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar serta diplomat Indonesia dari Korea Utara guna merespons penguncian wilayah yang diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi COVID-19.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah, sejak akhir 2020 pemerintah Korea Utara telah mempersilakan perwakilan asing di Pyongyang untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing/organisasi internasional di negara tersebut.

“Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown  dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Faizasyah kepada ANTARA, Kamis, mengonfirmasi tentang pemulangan para diplomat Indonesia dari Pyongyang.

Baca juga: Korut kirim bantuan ke kota perbatasan di tengah penguncian COVID-19

Tidak hanya Indonesia, hampir semua kedutaan asing di Pyongyang juga telah melakukan langkah penyesuaian terkait dengan pelaksanaan misi diplomatik mereka di Korea Utara.

Lebih lanjut Faizasyah menegaskan bahwa pemulangan para diplomat Indonesia tidak berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara, yang dipastikan terjalin dengan baik hingga saat ini.

“Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara. Langkah penyesuaian ini juga dilakukan dengan fasilitas penuh otoritas Korea Utara,” kata dia.

Baca juga: Korut tingkatkan pencegahan COVID-19 terkait dugaan infeksi pertama

“Pelaksanaan misi diplomatik dilakukan dari Jakarta, sampai situasi memungkinkan bagi misi diplomatik kembali ke Pyongyang,” tutur Faizasyah, menambahkan.

Sejak pandemi virus corona mewabah di dunia pada Februari 2020, Korea Utara belum melaporkan adanya kasus COVID-19 kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga tidak diketahui benar situasi atau penanganan pandemi di negara itu.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan bahwa kegagalan untuk menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi virus corona telah menyebabkan "krisis besar" dan dia menghukum pejabat partai yang berkuasa karena mempertaruhkan keselamatan negara dan rakyat, menurut laporan kantor berita negara KCNA awal Juli lalu.

Meskipun Korea Utara belum secara resmi mengonfirmasi kasus COVID-19—posisi yang dipertanyakan oleh pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat—tetapi negara tertutup itu telah memberlakukan tindakan anti virus yang ketat, termasuk penutupan perbatasan dan pembatasan perjalanan domestik.

Baca juga: Intelijen Korsel sebut Korut coba mencuri teknologi vaksin Pfizer
Baca juga: Korut akan terima hampir 2 juta dosis vaksin COVID paruh pertama 2021


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021