Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda berinisial MA (25) diduga menjadi pengedar 135 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Sabtu, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (23/7), pukul 14.30 WITA, di Jalan Poros Mayjen S. Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, depan Kantor Satpol PP Sultra.

"Pada saat tersangka diamankan di TKP, tersangka sedang duduk di pinggir jalan depan Kantor Satpol PP Sultra. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di TKP nihil," kata Eka melalui rilis Ditresbarkoba Polda Sultra.

Baca juga: Polisi tangkap dua provokator aksi 24 Juli 2021 di Semarang

Tak menemukan barang bukti (BB), polisi kemudian melanjutkan pengembangan di rumah indekos tersangka di Jalan Banda, Lorong Diwolu 2, Kelurahan Pubggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah indekos bernama Kost RD kamar nomor 08 yang disaksikan ketua RT setempat dan pemilik indekos.

Hasil penggeledahan polisi menemukan lima sachet berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing disimpan di dalam bekas kotak telepon genggam dan di sebuah kotak arloji (jam tangan) dengan total BB seberat 135,35 gram.

Baca juga: Polda Aceh tetapkan empat tersangka penjualan emas tidak sesuai kadar

Saat dilakukan interogasi, tersangka asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, itu mengaku kepada polisi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari berinisial BL dengan cara diarahkan melalui melalui telepon.

Selain narkotika, polisi menyita barang bukti lain di antaranya tiga unit telepon genggam, alat pres, sendok sabu-sabu, dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Eka.

Baca juga: Polda Lampung ungkap oknum guru sebar video hoaks

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021