Garut (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut menyampaikan angka kasus kematian pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menurun setelah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kasus COVID-19 di Kabupaten Garut terus menurun, Alhamdulillah," kata Humas Satgas Penanganan COVID-19 Garut Yeni Yunita di Garut, Ahad.

Ia menyebutkan hasil laporan terbaru di lapangan, pada Ahad, jumlah kasus kematian pasien COVID-19 tercatat tiga orang, semuanya perempuan usia 46 tahun dan lanjut usia.

Laporan harian itu, kata dia, menunjukkan penurunan paling rendah jumlah kasus kematian jika dibandingkan dengan kasus harian sebelumnya pernah di atas 10 orang selama beberapa hari.

Baca juga: Garut optimalkan PPKM Darurat agar tidak diperpanjang

Baca juga: Pasien COVID-19 jalani isolasi di tempat wisata alam Tubing Garut


Selain penurunan kasus kematian, kata Yeni, kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 juga terjadi penurunan di bawah 100 orang, laporan terbaru tercatat 87 orang.

"Hal ini disebabkan dengan aktivitas masyarakat di luar rumah sudah bisa terlihat berkurang, masyarakat di luar rumah berkurang sehingga bisa menurunkan kasus COVID-19," kata Yeni.

Ia menyampaikan meskipun kasus COVID-19 sudah terjadi penurunan sejak diberlakukan PPKM bukan berarti masyarakat abai terhadap bahaya wabah COVID-19.

Seluruh lapisan masyarakat, kata Yeni, tetap harus selalu waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19.

"Kita tetap harus waspada dan disiplin dengan mengikuti aturan-aturan pemerintah agar nanti PPKM dibuka tidak menjadi penambahan lagi kasus COVID-19," katanya.

Tercatat total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 22.914 kasus, kemudian kasus aktif yang menjalani isolasi mandiri 633 kasus, isolasi di rumah sakit 227 kasus, dinyatakan sembuh 20.963 kasus, dan 1.091 kasus meninggal dunia.*

Baca juga: Pemprov Jabar pasok 1.000 tabung oksigen untuk pasien di Garut

Baca juga: Pabrik pelanggar PPKM di Garut didenda Rp20 juta

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021