Karena kita akan hidupkan ekonomi, maka dari itu ada kelonggaran dengan tetap menerapkan prokes
Mataram (ANTARA) - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memberikan kelonggaran aktivitas para pedagang kaki lima (PKL), warung makan, lapak jajanan atau pun sejenisnya yang berkegiatan di tempat umum.

"Karena kita akan hidupkan ekonomi, maka dari itu ada kelonggaran dengan tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) secara ketat," kata Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni, di Mataram, Senin.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, penjelasan secara teknis terkait hal tersebut kini sedang digodok oleh pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 25/2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Nantinya ada penyesuaian pedoman dari gubernur dan wali kota," ujar Artanto.

Perpanjangan penerapan PPKM Level 4 COVID-19 di Kota Mataram akan berjalan selama sepekan terhitung sejak Senin (26/7) ini.

Pada umumnya, dalam aturan baru ini pengawasan tidak seketat sebelumnya. Pos penyekatan akan lebih selektif.

Meskipun demikian, tes cepat antigen secara acak akan tetap diberlakukan bagi pelanggar PPKM yang hendak melintas di pos penyekatan Kota Mataram.

"Jadi fokus pengawasannya nanti lebih kepada sektor perkantoran," ujar dia lagi.
Baca juga: Okupansi hotel di Mataram turun selama PPKM
Baca juga: Pemkot Mataram tunggu keputusan perpanjangan PPKM darurat

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021