Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak sebanyak 14 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar aturan PPKM pada 3-25 Juli 2021.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, pihaknya menghentikan sementara operasional 14 bus AKAP tersebut.

"Kita tindak karena menaikkan penumpang di luar terminal saat PPKM. Ke-14 bus dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Terminal Angkutan Barang Pulogebang," kata Riky Erwinda di Jakarta, Senin.

Riky menambahkan, 14 bus yang ditindak tegas tersebut berasal dari sejumlah perusahaan otobus (PO). Para PO tersebut juga melanggar aturan PPKM karena menaikkan penumpang tanpa menyertakan bukti tes negatif tes usap PCR.

"Jika ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal dikhawatirkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tidak terpantau," ujar Riky.

Baca juga: Pemkot Jaktim sanksi 14 perkantoran langgar ketentuan PPKM
Baca juga: Sudin Perhubungan Jaktim perluas pengawasan SIKM hingga perbatasan


Dia mengatakan sejumlah terminal bayangan yang sering digunakan PO nakal mengangkut penumpang berada di Pasar Rebo, kawasan Waduk Ria Rio, akses masuk Tol Cakung Barat, Pangkalan Jati Kalimalang.

Selanjutnya di bawah "flyover" Kampung Melayu, Jalan Raya Bogor wilayah Kecamatan Kramat Jati, hingga Jalan Raya Bekasi, Cakung.

Untuk mencegah bus AKAP menaikkan penumpang dari terminal bayangan, Sudin Perhubungan Jakarta Timur telah membentuk tim yang melakukan pengawasan.

"Kita lakukan pengawasan setiap saat secara temporer oleh tiga tim atau 16 orang. Mereka keliling setiap saat, bisa subuh, sore, siang atau malam," ujar Riky.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021