Diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Palembang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Keempat terdakwa tersebut yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani hadir secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi, di Palembang, Selasa.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, di Palembang, Selasa, mengatakan semua berkas hasil pemeriksaan tim penyidik sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang terangkum dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut menjelaskan secara rinci, terdakwa turut serta melakukan atau mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO) sebagai pemenang lelang, mengalihkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya dan menyetujui permintaan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan.

Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ada pemberian hibah berbentuk kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jalan Limau II Blok B/3, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapadan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.

“Tanpa dilakukan verifikasi terhadap usulan tertulis (proposal), sehingga tidak melalui pembahasan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Mukti Sulaiman selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, sesuai keterangan dalam surat dakwaan.

Terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD  Diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi.

Berdasarkan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus tersebut, masing-masing terdakwa diduga kuat telah menerima sejumlah dana, yaitu Eddy Hermanto menerima sebesar Rp684.419.750, Syarifudin Rp1.049.336.610, Dwi Kridayani sebesar Rp2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp2.368.553.390, PT Brantas Abeparaya (Persero) sebesar Rp5.000.000.000. Keseluruhan dana tersebut dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp116.914.286.358.

Terdakwa dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Baca juga: Alex Noerdin disebut terima Rp2,4 miliar dari Masjid Raya Sriwijaya
Baca juga: Kejati Sumsel membidik tersangka baru korupsi dana masjid


Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021