Jakarta (ANTARA) - Provinsi DKI Jakarta mampu mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp55,89 triliun 97,65 persen dari target Rp57,23 triliun pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyerang Ibu Kota.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD DKI, Kamis, yang menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan nilai kumulatif.

Riza menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan kumulasi dari pendapatan transfer senilai Rp16,96 triliun atau 99,09 persen dari target Rp17,11 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp1,51 triliun atau 73,35 persen dari target Rp4,29 triliun serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk PAD, Provinsi DKI Jakarta mencatat pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp37,41 triliun pada 2020 lalu atau sekitar 98,24 persen dari target sebesar Rp38,08 triliun.

Sumber PAD terbesar, kata Riza, berasal pajak daerah senilai Rp31,89 triliun atau 98,20 persen dari target Rp32,48 triliun. Lalu disusul pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp672,49 miliar atau 79,63 persen dari target Rp844,47 miliar.

"Kemudian pendapatan dari retribusi daerah Rp496,33 miliar atau 98,20 persen dari target Rp468,41 miliar dan lain-lain PAD Rp4,35 triliun atau 101,34 persen dari target Rp4,29 triliun," tutur Riza.
Baca juga: Realisasi pengendalian banjir DKI Jakarta terendah pada 2020
Baca juga: DKI usulkan revisi RPJMD 2017-2020 karena kontraksi ekonomi daerah

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021