ANTARA - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Wajib Pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari satu tahun, akan mendapatkan potongan pembayaran atau diskon sebesar 50 persen dari nilai pajak yang harus dibayar, berikut penghapusan denda pajaknya, Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan capaian PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (Latif Thohir/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)