Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua menyatakan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan membantu sebanyak 50 unit konsentrator oksigen untuk Provinsi Papua.

Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Ahad, mengatakan dengan adanya 50 unit konsentrator tersebut, diharapkan rumah sakit dapat memproduksi oksigen sendiri.

"Bantuan 50 unit konsentrator oksigen ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kesehatan guna melihat kebutuhan di masing-masing daerah seperti apa," katanya.

Menurut Manderi, pihaknya juga telah membentuk satgas oksigen guna bertanggungjawab langsung atas kebutuhan oksigen, di mana akan menindaklanjuti dan melaporkan kondisi serta kebutuhan yang diperlukan.

Baca juga: Ketersediaan oksigen di tiga kabupaten dan kota di Papua terkendala

Baca juga: Polisi cek ketersediaan tabung oksigen di Sorong Selatan


"Sedangkan anggaran untuk penanganan COVID-19 tahun ini tersedia sebanyak Rp150 miliar yang akan digunakan untuk kegiatan prioritas," ujarnya.

Dia menjelaskan anggaran ini akan digunakan untuk bantuan oksigen, penyediaan karantina terpusat, rumah sakit khusus COVID, peralatan hingga penanganan dari dampak COVID.

"Dalam anggaran ini juga mungkin akan digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah diperketat," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga masih akan membahas terkait pemberlakuan PPKM bersama Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajaran forkompimda melalui pertemuan virtual yang direncanakan digelar pada Senin (2/8) untuk memutuskan kondisi pembatasan selama Agustus 2021.

Konsentrator oksigen adalah perangkat yang memusatkan oksigen dari pasokan gas dengan secara selektif menghilangkan nitrogen untuk memasok aliran gas produk yang diperkaya oksigen.*

Baca juga: Vaksinasi di Jayawijaya jangkau 40 distrik, capaian belum 50 persen

Baca juga: 11 penumpang pesawat ditemukan masuk Kota Sorong tanpa izin satgas

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021