Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Norwegia menyatakan puas dengan kinerja Indonesia terkait hasil pelaksanaan kesepakatan (LoI) yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada 26 Mei 2010, di Oslo Norwegia.

"Norwegia menyatakan puas dengan kinerja Indonesia dalam menjalankan kesepakatan LoI yang ditandatangani Mei lalu," kata Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto kepada pers, di Istana Wapres Jakarta, Senin.

Hal tersebut dikatakan Kuntoro usai dirinya mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Erik Solheim yang melakukan pembicaraan dengan Wakil Presiden Boediono.

Menurutnya, kedatangan menteri dari Norwegia tersebut untuk menindaklanjuti dan membicarakan berbagai kemajuan LoI yang telah disepakati kedua negara.

Juru bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan, Wapres dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya institusi mana yang akan menjalankan kesepakatan kedua negara itu.

"Wapres menekankan instutusi mana yang akan menangani kerja ini selanjutnya, utamanya dalam pengelolaan manajemen hutan," kata Yopie.

Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia, menandatangani letter of intent (LoI) atau kesepakatan untuk melakukan sesuatu terkait Pengurangan Emisi Gas Karbon Rumah Kaca dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan.

Penandatanganan dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Erik Solhein yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg.

LoI tersebut antara lain menegaskan Indonesia akan mendapatkan hibah satu miliar dollar Amerika Serikat untuk melakukan pengurangan emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan (Reduction of Emmisions from Deforestration and Degradation/REDD+) di Indonesia.

LoI dilaksanakan dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama adalah tahap persiapan, tahap kedua adalah tahapan implementasi dan tahap ketiga tahap penilaian atas pengurangan emisi yang sudah dilakukan.
(A025/D009)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010