Dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan, artinya....
Jakarta (ANTARA) - Polri menyatakan Operasi Aman Nusai II Lanjutan yang digelar sejak 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 selesai terhitung pukul 24.00 WIB.

"Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II, tepat pukul 24.00 WIB berakhir sudah Operasi Aman Nusa II," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual di Mabes Polri, Senin.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan merupakan operasi kontijensi kepolisian dalam membantu penanganan pandemi COVID-19 sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Meski operasi tersebut dinyatakan selesai, kata Ramadhan, Polri tetap konsisten melakukan pencegahan dalam penanganan COVID-19.

"Kemudian ada surat telegram Kapolri yang menyampaikan bahwa Polri tentunya tetap konsisten dan tetap melakukan pencegahan dalam penanganan COVID-19," kata Ramadhan.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksi seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun polda-polda seluruh Indonesia untuk melakukan operasi kontijensi secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan.

"Untuk Mabes, tetap melanjutkan pelaksanaan operasi kontijensi Aman Nusa II dengan bentuk operasi terpusat Mabes Polri secara mandiri," kata Ramadhan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, untuk polda-polda yang menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pada pukul 24.00 WIB nanti malam dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah masing-masing.

"Dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan, artinya Polri tetap konsisten dalam menjaga dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19," kata Ramadhan.

Selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, 3 Juli hingga 2 Agustus, Polri telah melakukan penindakan baik secara tindak pidana maupun tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan PPKM muapun protokol kesehatan.

Beberapa penindakan yang telah dilakukan kepolisian, seperti di Polda Jawa Tengah terkait dengan ajakan di media sosial untuk melakukan aksi penolakan PPKM Level 4.

Berikutnya, di Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan dokumen kesehatan yang terjadi di Bandara Halim Perdana Kusuma, lalu di Polda Jawa Barat terkait dengan demo ricuh pada masa PPKM Level 4 di Bandung.

Penindakan berikutnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi COVID-19 serta tabung oksigen, total ada 33 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah cermat tentukan keberlanjutan PPKM

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta kebijakan pengendalian COVID-19 terukur jelas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021