Hari ini sedang diupayakan dari Kanwil DKI, dengan Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan NIK, sehingga semua bisa tuntas divaksin
Jakarta (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengupayakan agar warga binaan dapat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat administrasi utama agar mereka bisa mendapat layanan vaksin.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Sorta Delima Lumban mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi bagi warga binaan terkendala karena banyak dari mereka yang tidak memiliki NIK.

Baca juga: Rutan dan Lapas Salemba sasar vaksinasi untuk 3.508 warga binaan

"Hari ini sedang diupayakan dari Kanwil DKI, dengan Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan NIK, sehingga semua bisa tuntas divaksin," kata Sorta saat pelaksanaan vaksinasi di Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat, Senin.

Sorta menjelaskan bahwa NIK menjadi syarat administrasi agar warga binaan tercatat dalam laporan pemberian vaksin oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Berdasarkan laporan, Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat mencatat ada 834 warga binaan yang tidak memiliki NIK, sehingga mereka belum bisa divaksin.

Baca juga: Ribuan warga binaan Rutan Salemba akan divaksin pekan depan

"Iya, ada 834 warga binaan yang tak miliki NIK, mereka akan menunggu proses selanjutnya agar dapat ikut vaksinasi tahap pertama," kata Yohanis.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan data para warga binaan untuk dibuatkan NIK dan KTP ke Ditjen Dukcapil.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto menyebutkan dari total 1.698 warga binaan di Lapas Salemba, hanya 1.095 warga binaan yang bisa divaksin.

Baca juga: Kejagung mengeksekusi buronan Hendra Subrata ke Rutan Salemba

Sebanyak 603 warga binaan juga belum bisa divaksin karena tidak memiliki NIK dan KTP.

"Ada 399 warga binaan yang mempunyai NIK, tetapi invalid saat dicek di Dinas Dukcapil. Sisanya memang tidak memiliki NIK," kata Yosafat.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021