Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menjanjikan usulan pembahasan Ordonansi Darurat untuk dibawa ke sidang parlemen yang dijadwalkan pada September.

Muhyiddin mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers di Putrajaya, Selasa.

Dia sebelumnya mengatakan proses pencabutan Undang-Undang Darurat oleh Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong, seperti yang disarankan oleh Kabinet pada 23 Juli, tidak dapat diselesaikan.

“Dengan berakhirnya Proklamasi Darurat pada 1 Agustus 2021, berdasarkan ketentuan Konstitusi Federal, pencabutan Ordonansi Darurat oleh Raja Malaysia tidak lagi muncul," katanya.

Oleh karena itu, sejalan dengan pandangan Yang di-Pertuan Agong dan ketentuan Pasal 150 (3) Konstitusi Federal, mosi untuk membahas dan membongkar lebih lanjut Ordonansi Darurat dapat diajukan ke sidang parlemen yang dijadwalkan akan berlangsung pada September 2021.

Kabinet tidak mempunyai kekuatan untuk mencabut Ordonansi Darurat, kata Muhyiddin, sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti pandangan Raja Malaysia dengan mengusulkan pencabutan ke Parlemen agar terhindar dari tuduhan Yang di-Pertuan Agong.

Baca juga: Muhyiddin tunda sidang parlemen Malaysia, Pakatan Harapan menolak

Muhyiddin mengatakan mosi yang melibatkan pencabutan Ordonansi Darurat akan dibahas dalam rapat Kabinet besok.

Ia berharap kontroversi terkait pencabutan ordonansi tersebut dapat diselesaikan secara harmonis dan konstitusional.

Pekan lalu, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengungkapkan kekecewaannya pada pemerintah yang mengumumkan  pencabutan semua Ordonansi Darurat tanpa persetujuan dari dirinya.

Juru Bicara Istana Negara Indera Ahmad Fadil Syamsuddin pada Kamis mengatakan Yang Mulia menyampaikan duka cita dengan pernyataan yang dibuat di Dewan Rakyat pada 26 Juli 2021 bahwa pemerintah telah mencabut semua Ordonansi Darurat yang diumumkan oleh Yang Mulia selama masa darurat meskipun pencabutan tersebut belum disetujui oleh Yang di-Pertuan Agong.

Sementara itu Kantor Perdana Menteri Malaysia menginformasikan semua tindakan pemerintah mengenai pencabutan Ordonansi Darurat sesuai dengan ketentuan hukum dan Konstitusi Federal.

Baca juga: Warga Malaysia berunjuk rasa, tuntut PM Muhyiddin mundur
Baca juga: Muhyiddin sampaikan rencana pemulihan negara di sidang parlemen

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021