Pamekasan (ANTARA News) - Praktik perjudian berupa taruhan uang selalu mewarnai pelaksanaan festifal karapan sapi di Madura, Jawa Timur, mulai dari tingkat kabupaten hingga karapan antarkabupaten.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Rabu, mengatakan, dalam dua kali pelaksanaan festifal karapan sapi di wilayah Kabupaten Pamekasan, pihaknya selalu berhasil menangkap pelaku perjudian.

"Pada pelaksanaan karapan sapi tingkat kabupaten sebanyak satu kasus berhasil kami ungkap, sedangkan pada pelaksanaan karapan sapi tingkat Madura sebanyak dua kasus berhasil kami ungkap," katanya menjelaskan.

Moh Nur Amin mengatakan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap dalam pelaksanaan karapan sapi itu menunjukkan bahwa karapan sapi memang selalu diwarnai praktik perjudian yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat yang menonton kegiatan tersebut.

Apalagi, katanya, pada pelaksanaan karapan sapi tahun 2009, polisi juga berhasil menangkap pelaku perjudian.

Ia menjelaskan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap pada pelaksanaan karapan sapi di Pamekasan tersebut, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua tersangka itu saat ini kami tahan, dan tidak ada yang ditanggguhkan penahanannya," katanya menjelaskan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Moh Nur Amin, taruhan yang dipasang pada pejudi dalam pelaksanaan karapan sapi itu sebenarnya kecil, yakni antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.

"Namun, walaupun kecil, karena itu termasuk pelanggaran dan barang buktinya memang ada, maka petugas tetap memproses mereka secara hukum," katanya menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keenam tersangka dalam kasus judi taruhan karapan sapi dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Praktik perjudian ini merupakan salah satu kegiatan negatif dalam pelaksanaan festifal karapan sapi disamping praktik penyiksaan yang selama ini menjadi sorotan para ulama di wilayah tersebut. (ZIZ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010