Pajak sewa toko dibebaskan

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa sewa toko atau gerai kepada pedagang eceran yang berlokasi mulai dari pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional. Upaya ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.