Paradigma publik perlu diubah, publik yang masih senang menghukum ini juga harus kita edukasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan paradigma publik perlu diubah terkait persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terkait kebijakan asimilasi narapidana.

"Paradigma publik perlu diubah, publik yang masih senang menghukum ini juga harus kita edukasi," kata Taufik dalam diskusi virtual bertajuk Dampak COVID-19 Terhadap Kepadatan Lapas dan Dampaknya Terhadap Sistem Lapas di Indonesia yang digelar Kementerian PPN/Bappenas, Kamis.

Menurutnya, asimilasi atau pembinaan di luar lapas terhadap narapidana yang menjadi kebijakan Kemenkumham dalam penanganan COVID-19 serta persoalan kelebihan kapasitas sempat dipahami keliru oleh masyarakat.

Dia mengatakan bahwa masyarakat sempat keberatan seolah-olah kebijakan tersebut hanya untuk mengeluarkan narapidana korupsi dan sebagainya karena publik menyangka ini adalah program pembebasan.

"Ini belum banyak dipahami publik yang hanya ingin menghukum saja dan itu yang menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua," tutur Taufik.

Oleh karena itu, dia mengatakan edukasi dan komunikasi perlu disampaikan dengan baik agar tidak ada kesalahpahaman.

Baca juga: Rutan dan Lapas Salemba sasar vaksinasi untuk 3.508 warga binaan

Baca juga: Kalapas harapkan napi di Nusakambangan segera divaksin


Penggunaan istilah yakni melanjutkan sisa hukuman di luar lapas menurutnya menjadi frasa yang seharusnya dikedepankan oleh pemangku dan pelaksana kebijakan.

Paradigma dan pemahaman bahwa sistem pembinaan lapas sudah berubah menjadi pembinaan yang modern, restoratif, korektif, dan rehabilitatif perlu diketahui publik.

"Saya berharap juga dukungan publik semakin kuat," ujarnya.

Selain perubahan paradigma publik, Taufik juga menyebutkan sejumlah perubahan paradigma lainnya untuk mendukung kebijakan yang permasalahan kelebihan kapasitas lapas.

Perubahan paradigma soal penahanan, menurutnya juga penting untuk dilakukan. Dia menyebut rumah tahanan turut berkontribusi dalam masalah kelebihan kapasitas lapas dan oleh karena itu tindakan penahanan harus dipertimbangkan kembali.

"Harus ada perubahan yang menyeluruh mulai dari hakim, jaksa, sampai kepolisian bahwa penahanan ini bukan kewajiban tapi kebutuhan. Kalau tidak butuh jangan ditahan," katanya.

Dibutuhkan keberanian untuk tidak melakukan penahan, keberanian untuk tetap menjaga orang yang berstatus terdakwa atau tersangka agar tetap terpantau dan itu yang harus di titik beratkan.

Selain itu, perubahan paradigma penegakan hukum yang berbanding dengan pencegahan juga harus dilakukan. Taufik menyoroti harus ada perbaikan terhadap kultur prestasi dalam penegakan hukum yang seharusnya bukan berdasarkan jumlah perkara.

Diskusi itu sendiri turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Hutapea, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Prim Haryadi.

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021