solusi jalan tengah dalam pengelolaan kawasan konservasi
Jakarta (ANTARA) - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melakukan kemitraan konservasi dengan kelompok tani hutan (KTH) untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemulihan ekosistem.

Kepala Balai TNGHS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ahmad Munawir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan penandatanganan perjanjian antara TNGHS dengan KTH Giri Catur dan KTH Cikaniki Sejahtera dilakukan sebagai wujud kongkret dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat yang selama ini telah hadir atau memanfaatkan kawasan hutan taman nasional tersebut secara turun-temurun dengan tentunya memperhatikan segala ketentuan yang ada.

“Sampai saat ini telah ada 15 Kelompok Tani Hutan dengan total luas 388,62 hektare yang mendapat legalitas kemitraan konservasi dari Balai TNGHS,” ujar Munawir.

Ia juga melakukan perjanjian kerja sama untuk penguatan fungsi hutan dengan Ketua Yayasan Puter Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi itu dilakukan sebagai bentuk legalisasi pengakuan negara terhadap aktivitas masyarakat di kawasan konservasi terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemulihan ekosistem.

KTH Giri Catur ia mengatakan adalah kelompok masyarakat pemanfaat madu dan lilin tawon dari jenis Trigona sp, Apis cerana dan Apis dorsata di Kampung Pasir Kalapa, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan jumlah anggota sebanyak 23 orang.

Sedangkan KTH Cikaniki Sejahtera adalah kelompok masyarakat penggarap lahan kering di Dusun IV, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dengan jumlah anggota 189 orang.

Baca juga: TN Meru Betiri Jatim jalankan pola kemitraan konservasi
Baca juga: Menteri LHK: 108 lubang PETI di TNGHS jadi prioritas untuk ditutup


Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno mengatakan direktoratnya secara konsisten dan serius mengarahkan serta mengawal program kemitraan konservasi di kawasan-kawasan konservasi di seluruh Indonesia.

“Saya sangat yakin dan dapat dibuktikan bahwa program kemitraan konservasi, baik itu pemberian akses maupun pemulihan ekosistem merupakan solusi jalan tengah dalam pengelolaan kawasan konservasi bersama dengan masyarakat. Masyarakat yang berada di kawasan konservasi adalah mitra strategis yang harusnya mendapat peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia yang berada di dalam kawasan konservasi," ujar Wiratno.

Ia meminta Balai TNGHS terus mengembangkan kemitraan konservasi tersebut sesuai ketentuan yang ada dan yang telah diberikan legalitas agar dikawal dengan baik, sehingga cita-cita bersama bahwa Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera dapat tercapai.

Secara administrasi kawasan TNGHS berada di 3 wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten. Kawasan tersebut setidaknya mendukung dan menyangga kehidupan kurang lebih 2,4 juta jiwa masyarakat di 115 desa dan 344 kampung sekitarnya.

TNGHS dengan luas 87.699 hektare tersebut merupakan hutan hujan pegunungan yang terluas dan yang tersisa di Pulau Jawa dengan kondisi yang masih lestari, dan mendukung kehidupan ragam hayati flora fauna, penyedia dan penyimpan air, karbon serta paling penting mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Baca juga: Hutan sekitar TNHGS yang harus direhabilitasi 4.000 hektare lebih
Baca juga: TN Gunung Halimun Salak pamerkan foto puspa dan satwa langka
Baca juga: Dua elang dilepasliarkan di TN Gunung Halimun Salak


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021