Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama 1 Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur, karena digunakan sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat, mengatakan, penyegelan penginapan tersebut juga untuk menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Pada tahun 2019 lokasi tersebut kedapatan adanya praktek asusila, prostitusi. Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP, kemudian juga dilakukan penutupan acara permanen," kata Arifin.

Arifin menambahkan, dalam penyegelan penginapan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihak Kecamatan Pulogadung serta TNI dan Polri.

Arifin mengatakan, pihak pengelola sebelumnya juga telah melakukan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun akhirnya perkara tersebut dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pada putusan Mahkamah Agung Pemprov DKI memenangkan perkara ini dan kita akan melakukan putusan dari kasasi Mahkamah Agung dalam bentuk penutupan karena memang izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan," ujar Arifin.

Baca juga: Langgar PPKM mikro, 47 tempat usaha ditutup sementara
Baca juga: Penipu bermodus rekrutmen Satpol PP raup keuntungan 60 juta


Sementara itu, pengacara dari penginapan Wisma Shinta, Yongki Martinus mengatakan. bahwa kliennya akan bertindak koperatif terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

"Terhadap langkah ini kita menghormati mereka menyegel silahkan kami pun akan melakukan langkah hukum yang menurut kami baik. Ini perkaranya dari tahun 2019, kita pun sudah menyampaikan bahkan yg lebih parah dari kami ada. Kami baru sekali dilakukan sidak," tutur Yongki.

Yongki menambahkan, pengelola penginapan juga telah memberikan imbauan kepada seluruh tamu yang menginap untuk tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan asusila.

"Tadi juga sudah lihat di kamar ini juga sudah ditulis tidak boleh berjudi, asusila. Jadi apa yang diperbuat tamu di dalam kita lepas tanggung jawab. Tapi kami juga sudah jelas tidak mengizinkan," ujar Yongki.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021