Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dua remaja asal Padang, Sumatera Barat, pelaku perentasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab), keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan di Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, mengatakan dua tersangka yakni BS alias Zyy berusia 18 tahun dan MLA atau Lutfifake usia 17 tahun.

"Kami sampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perentasan laman website (laman/situs) Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," kata Ramadhan.

Kedua pelaku ditangkap terpisah, pelaku pertama BS alias Zyy ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di daerah Nanggalo, Sumater Barat. Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop atau komputer jinjing dan satu unit ponsel.

Pelaku kedua MLA yang masih berstatus anak di bawah umur ditangkap keesokan harin-nya, yakni Jumat (6/7) pukul 13.00 WIB di Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat.

"Barang bukti yang disita dari pelaku satu 'laptop' dan dua unit ponsel," kata Ramadhan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh seseorang berinisial A.

Adapun perentasan situs Setkab terjadi Sabtu (31/7) lalu, dimana tampilan situs diganti dengan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya dengan nama "Bwnedbyzyyfitliyfifake".

Ramadhan mengatakan atas perbuatannya tersangka BS alias Zyy saat ini diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sedangka ML yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di Bapas Anak, Cipayung, Jakarta Timur.

Perentasan terhadap situs Setkab sudah terjadi untuk yang kedua kalinya, hingga kini situs tersebut belum dapat diakses.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juchto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juchto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juchto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021