Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp16.850.000 dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.

Uang tersebut merupakan hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan seperti tidak memakai masker dan berkerumun.

Baca juga: Langgar PPKM mikro, 47 tempat usaha ditutup sementara

Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa, tercatat denda tersebut merupakan hasil penegakan sanksi petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat.

Dari data tersebut tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp4.800.000.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak dua orang dengan total denda Rp200.000.

Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan yang ada di jalan.

Baca juga: Jaktim sanksi 6.279 pelanggar protokol kesehatan

Masih dengan data yang sama, jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.

Tercatat warga di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 warga. Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanksi sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 warga.

Di masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku dari 10 hingga 16 Agustus ini, Tamo berharap seluruh warga menaati protokol kesehatan.

Dia juga memastikan penjagaan di beberapa titik rawan pelanggaran prokes tetap diperketat selama PPKM berlangsung.

"Kami imbau semuanya untuk taat prokes. Toh untuk kepentingan bersama juga," tutur Tamo.

Baca juga: Satpol PP Jaksel kenakan sanksi 60 tempat usaha pelanggar PSBB

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021