Mereka ditutup karena dianggap tidak berkegiatan di bidang esensial kritikal
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup 16 perkantoran karena  melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.

"Mereka ditutup karena dianggap tidak berkegiatan di bidang esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Selasa.

16 perusahaan itu ditutup sementara oleh petugas Satpol PP dari kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kecamatan.

Perkantoran tersebut pun berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat di antaranya Pal Merah, Taman Sari dan Grogol Petamburan.

Izin beberapa perkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat.

Baca juga: Dua tempat bimbingan belajar di Jakarta Barat ditindak

Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen karena hanya bertahan selama tiga hari.

Walau demikian, tegasnya, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, pihaknya tak segan memberi teguran keras.

Tamo berharap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini para pelaku usaha lebih tertib dan patuh kepada protokol kesehatan.

"Kami harap semuanya patuh. Kami hanya mencegah adanya kerumunan. Demi keamanan saja," jelas Tamo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan telah memeriksa 78 perusahaan di wilayahnya.

Baca juga: Satpol PP Jaktim segel dua sekolah selama pandemi COVID-19

"Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini," kata Tri.

Dari 78 perusahaan itu, petugas menutup tujuh perusahaan perusahaan, sedangkan delapan perusahaan lainnya tutup secara mandiri.

Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup petugas, karena melanggar dan tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021