MA kurang sensitif terhadap perlindungan anak
Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Cekli Setya Pratiwi menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) kurang sensitif terhadap perlindungan anak, karena membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang larangan mewajibkan seragam sekolah berdasarkan agama.

"MA kurang sensitif terhadap perlindungan anak," kata Cekli dalam Eksaminasi Publik yang digelar Komisi Nasional (Komnas) Perempuan secara daring, Kamis.

Cekli memaparkan bahwa pertimbangan MA dalam putusannya kurang memahami posisi anak sebagai kelompok rentan yang tidak mudah melaporkan paksaan maupun kekerasan yang mereka alami.

Dia menyatakan pemeriksaan berkas dalam proses pertimbangan putusan MA, juga tidak memberikan kesempatan para pihak untuk membuktikan bahwa dampak kekerasan di sekolah terkait pemaksaan kebijakan seragam sekolah berdampak buruk pada anak.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia UMM itu menilai putusan MA tersebut tidak menunjukkan sensitivitas terhadap karakter dan posisi anak yang relasi kuasanya sangat lemah jika dibandingkan sekolah maupun Pemerintah.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa putusan MA yang membatalkan SKB tiga menteri tentang larangan mewajibkan seragam sekolah berdasarkan agama akan menjadi fenomena gunung es, ketika anak-anak akan kesulitan untuk melaporkan apa yang dialami di sekolah karena kekhawatiran adanya sanksi.

"Jadi sensitivitas hakim (MA) terhadap anak sebagai kelompok rentan itu saya rasa sangat nihil," ujarnya.

Cekli juga mengatakan MA hanya berpandangan bahwa persoalan pemaksaan seragam sekolah berdasarkan agama hanya berkutat di penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah.

Padahal, persoalan tersebut berkaitan pula dengan hak beragama, hak anak, serta hak tanpa diskriminasi, kata dia.

Putusan MA itu berawal permohonan uji materi atas SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Kemudian pada 3 Mei 2021 lalu, MA dalam putusan bernomor 17P/HUM/2021 membatalkan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Baca juga: Pakar: Putusan MA soal seragam sekolah bertumpu satu tafsir tertentu
Baca juga: Wapres sebut SKB seragam sekolah agar lindungi seluruh warga bangsa

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021