Bintan (ANTARA) - Gubernur Kepri Ansar Ahmad prihatin Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

"Mari kita doakan bersama supaya proses hukum yang dijalani Pak Apri Sujadi dimudahkan oleh Allah SWT," kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat.

Ansar mengharapkan penetapan tersangka Apri Sujadi tidak mempengaruhi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Bintan.

Dia segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri menyangkut mekanisme penunjukan pengganti Bupati Bintan selama yang bersangkutan menghadapi proses hukum.

Baca juga: Bupati Bintan diduga terima Rp6,3 miliar kasus pengaturan cukai

"Kita tanya dulu ke Biro Hukum, nanti mekanismenya seperti apa, segera ditindaklanjuti," ucap Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengingatkan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan ASN di wilayah Provinsi Kepri berhati-hati dalam bekerja agar jangan sampai menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kadang kala niat baik kita bekerja, hasilnya belum tentu baik. Perlu saling mengingatkan satu sama lain agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," demikian Ansar.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, tersangka Apri Sujadi dari tahun 2017 hingga 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 Miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Apri Sujadi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Selain Bupati Bintan, KPK juga menahan tersangka Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.


Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bintan tersangka kasus korupsi cukai
 

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021