Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan secara virtual oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) IV Syamsuddin dan diterima oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Agung Kuswandono, Kamis (12/8).

Capaian tersebut merupakan kali kelima bagi Kemenko Marves berhasil mempertahankan opini WTP secara secara berturut-turut sejak laporan keuangan tahun 2016.

"Kerja sama yang sudah kita laksanakan dengan sejauh ini harus kita tingkatkan. Yang baik tetap pelihara kebaikannya dan yang kurang mari kita perbaiki, karena ke depan kita akan menggunakan SPBE artinya teknologi informasi akan menjadi bagian yang penting dalam kegiatan pemeriksaan," kata Agung Kuswandono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Agung berharap jajaran Kemenko Marves selalu memperhatikan dengan serius permasalahan yang masih ada dan segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK. Ia juga berharap agar Kemenko Marves selalu mendapatkan predikat opini terbaik minimal WTP untuk tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Tortama Syamsuddin menyampaikan selamat atas capaian Kemenko Marves dalam mempertahankan opini WTP. Ia juga memaparkan berdasarkan hasil pemantauan diperoleh data bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Kemenko Marves mengalami peningkatan dari semester sebelumnya.

"Kami telah melakukan penelaahan atas bukti tindak lanjut yang telah selesai yaitu (status 1 dan 4) pada semester II tahun 2020 sebesar 90,71 persen atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 127 rekomendasi dari total 140 rekomendasi. Hal tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tindak lanjut yang telah selesai pada semester I tahun 2020 yakni sebesar 82,86 persen," katanya.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan oleh BPK bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan kementerian/ lembaga.

BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Adapun kriteria penilaian opini yang mengacu pada SPKN adalah dengan menilai kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dan laporan keuangan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Baca juga: Kontribusi ekonomi maritim ditargetkan capai 12,5 persen pada 2045
Baca juga: Pemerintah dorong pengembangan sistem rantai dingin industri perikanan
Baca juga: Kemenko Marves ingin Sabang jadi "green port" dengan pakai panel surya

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021