Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan masalah data ganda yang menyebabkan tertundanya penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 99.763 Kepala Keluarga (KK) berhasil diselesaikan.

"Sudah sudah (selesai), dari Kemensos memberikan kepada kita data-datanya, mana saja yang perlu diberikan oleh DKI, mana yang sudah diberikan oleh Kemensos sudah kita tindaklanjuti," ujar Anies dalam siaran langsung instagramnya @aniesbaswedan, Jumat malam.

Lebih lanjut Anies mengatakan penyaluran BST kemudian langsung ditindaklanjuti dan selesai pada pekan lalu.

"Sudah beres kira-kira pekan lalu, kemudian dari situ langsung kita berikan kepada semuanya (penerima manfaat BST)," tutur dia.

Baca juga: Anies: DKI kurang 4 juta orang tervaksin untuk kekebalan komunal

Baca juga: Anies: pasien isolasi mandiri harus dibantu kebutuhan pokok


Anies juga mengatakan masalah data ganda ini terjadi karena Pemprov DKI Jakarta harus memastikan penerima BST menerima satu bantuan saja. Dalam masalah data ganda ditemukan satu keluarga yang menerima dua bantuan, yaitu bantuan dari Pemprov DKI Jakarta dan Bantuan dari Kemensos.

"Maka kita harus memutuskan, ini dimasukkan di dalam yang mana (menerima dari Pemprov DKI atau dari Kemensos)," ucap Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunda penyaluran BST untuk 99.763 KK karena data ganda yang ditemukan.

Dari 1.007.379 KK yang menjadi tanggungan Pemprov DKI Jakarta, pencairan yang dilakukan mulai Senin (19/7) lalu hanya kepada 907.616 kepala keluarga saja.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyurati Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait data ganda tersebut.

Surat dilayangkan Pemprov DKI agar proses pemadanan data bisa segera dilakukan dan pencairan BST tidak tertunda.

"Pak Gubernur (Anies) sudah bersurat kepada Ibu Mensos (Risma) untuk meminta kepastian data by name by address siapa saja yang mendapat BST Kemensos sehingga kami akan lakukan pemadanan data," kata Premi, Jumat (30/7).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021