Sampai detik ini masih kami lakukan penahanan supaya tidak ada lagi hoaks
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti tindak pidana dugaan investasi ilegal EDCCash ke jaksa penuntut umum (JPU), sekaligus menepis isu terkait penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

"Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu kami tangkap dan semua tersangka tidak ada yang kami tangguhkan (penahanan, Red), artinya kalau ada informasi atau pun masukan-masukan dari dunia luar bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya, ini tersangkanya masih di dalam, dan saat ini akan kami limpahkan ke teman-teman JPU," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Penyidik melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus investasi ilegal aplikasi kripto EDCCash ke JPU atau P-21, terdiri atas enam berkas.

Sejak dilakukan penangkapan April 2021 lalu, keenam tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, hingga berkas dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan ke JPU untuk segera disidangkan.

Keenam tersangka itu, yakni AY selaku pimpinan utama EDCCash, S adalah istri dari AY berperan sebagai Exchanger (pertukaran) EDCCash mulai Agustus 2020.

Berikutnya, JBA berperan sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.

Tersangka keempat, ED berperanan sebagai Admin EDCCash dan tenaga pendukung teknologi informasi yang mengenalkan AY, selanjutnya AWH berperanan sebagai pembuat acara peluncuran Basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan di Bogor, pada Minggu, 19 Januari 2020 silam, lalu MRS, berperanan sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member
termasuk korban.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 36 jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP
jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Makmun menambahkan, banyak hoaks yang beredar di masyarakat bahwa tersangka utama AY tidak ditahan, berada di rumah sedang minum kopi.

"Hoaks banyak sekali, makanya kami rilis ini supaya masyarakat tahu bahwa AY dan teman-temannya (tersangka, Red) lainnya, sampai detik ini masih kami lakukan penahanan supaya tidak ada lagi hoaks," ujar Makmun.

Menurut Makmun, tersangka AY tidak menunjukkan iktikat baik selama pemeriksaan, tidak mau bekerja sama dengan penyidik untuk memberikan keterangan terkait keberadaan asetnya, sehingga penyidik menggali informasi dari para korban dan masyarakat untuk menelusuri aset tersangka.

"Tidak ada satu pun aset yang disampaikan pihak AY, tersangka tidak pernah mau kerja sama, karena sampai sekarang tersangka utama tidak pernah mengaku salah dan tidak pernah merasa salah, terbukti di luar masih banyak pendukung-pendukungnya yang masih beranggapan bahwa AY ini berada di luar tahanan," kata Makmun.

Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal atau bodong sejak Oktober 2020.

Kejanggalan aktivitas EDCCash terungkap, setelah sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka dan mendatangi rumah CEO EDCCash Abdurahman Yusuf (AY).

Rabu (14/4) sebanyak 12 korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AY. Dari 12 korban itu, nominal kerugian yang dialami mencapai Rp62 miliar. EDCCash tercatat memiliki 52 ribu lebih anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.

Kasus ini menimbulkan kerugian sekitar Rp2,2 triliun. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset para tersangka, mulai dari belasan mobil mewah, barang-barang bermerek mahal, rumah, tanah, uang dan rekening, total nilai aset yang sudah berhasil dikumpulkan sekitar Rp200 miliar hingga Rp600 miliar.
Baca juga: Polri limpahkan 6 tersangka investasi ilegal EDCCash ke jaksa
Baca juga: Polri buka posko pengaduan korban investasi bodong EDCCash

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021