Pandemi telah mengajarkan kepada bangsa untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian.
Jakarta (ANTARA) - Penanganan suatu pandemi di negara yang berlandaskan hukum harus dengan memperhatikan konstitusi, yang menjadi norma sistem politik dan hukum suatu bangsa.

Hal ini juga berlaku dalam penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air, yang telah berlangsung sejak Maret 2020 hingga sekarang.

Lantas apakah benar Presiden RI Joko Widodo telah menaati koridor konstitusional dalam penanganan pandemi ini?

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden selalu menaati konstitusi dalam penanganan pandemi.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan, utamanya kesehatan rakyat, tanpa korbankan perekonomian, diambil tanpa langgar konstitusi.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), misalnya, adalah wujud kewajiban konstitusional yang dijalankan Presiden Joko Widodo.

Menurut Fadjroel, kebijakan yang diambil pemerintahan Presiden Joko Widodo berlandaskan upaya "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa". Kewajiban konstitusional tersebut salah satu wujudnya adalah penerapan PPKM.

Penerapan PPKM oleh Pemerintah merupakan upaya bersama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman penyebaran COVID-19.

Kebijakan PPKM diambil bukan tanpa pertimbangan dan landasan hukum. Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Prinsip dasar PPKM adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan karena saat ini cara paling utama mencegah penyebaran dengan melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selain PPKM, upaya pemerintah menyelamatkan rakyat dari bahaya COVID-19 adalah program Vaksinasi.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi antara kesehatan dan keamanan data

Fadjroel menekankan bahwa Presiden Joko Widodo telah berhasil melakukan diplomasi bilateral dan multilateral dalam pengadaan vaksin. Per Juni 2021, Indonesia telah memiliki 93.728.400 dosis vaksin dan 45 juta orang telah divaksin.

Pemerintah telah menjalankan strategi di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi, khususnya UMKM, untuk menangani COVID-19.

Untuk melaksanakannya, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp695,2 triliun pada tahun 2020 dan Rp699,43 triliun pada tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa anggaran kesehatan pada masa PPKM bertambah senilai Rp193,93 triliun dari sebelumnya Rp182 triliun, yang juga sudah naik dari alokasi awal Rp172 triliun.

Penambahan anggaran itu, antara lain untuk pembiayaan program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230.000-an pasien COVID-19, membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri (APD).

Tambahan anggaran tersebut juga termasuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin COVID-19, membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta jiwa penduduk, dan insentif perpajakan sektor kesehatan.

Selain itu, kata Fadjroel, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial pada bulan Juli—Agustus 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikutnya, percepatan penyaluran melalui redesain kebijakan BLT desa Rp28,8 triliun untuk 8 juta KPM, juga percepatan penyaluran Kartu Sembako pada awal Juli 2021 dengan alokasi Rp40,19 triliun untuk 18,8 juta KPM.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp7,58 triliun untuk menanggung biaya program Diskon Listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan, yang dalam kondisi PPKM ini diperpanjang sampai September 2021.

Baca juga: Presiden: Belanja negara dalam RAPBN 2022 sebesar Rp2.708,7 triliun

Pemerintah juga masih melanjutkan bantuan internet untuk pendidikan, yaitu siswa baik SD, SMP, SMA, dan mahasiswa serta tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, yang akan berlanjut diberikan pada Kuartal III dengan total penerima 27,67 juta orang.

Bangsa Indonesia, menurut dia, telah membuktikan kesalingpedulian dan kebersamaan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan protokol kesehatan, baik selama PPKM darurat maupun setelahnya.

Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas gotong royong semua pihak, khususnya tenaga kesehatan, sukarelawan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Langkah gotong royong merupakan salah satu kunci sukses pelaksanaan kebijakan PPKM.

Adapun kebijakan PPKM terus dievaluasi secara berkala dengan melihat berbagai indikator di masing-masing wilayah.

Sebagaimana disampaikan Presiden, kebijakan tidak dapat diterapkan langsung dalam kurun waktu lama. Harus ada evaluasi berkala untuk melihat bagaimana kebijakan tersebut efektif dalam penanganan pandemi.

Kebijakan PPKM, termasuk kebijakan penanganan pandemi lain sebelum PPKM diterapkan, juga merupakan konklusi dari segala macam masukan yang diterima pemerintahan Joko Widodo, baik itu rekomendasi ilmuwan, masyarakat, maupun berbagai elemen bangsa lainnya.


Prioritas Kebijakan

Sebuah kebijakan tidak pernah bisa menyenangkan semua pihak sekaligus. Publik dapat melihat secara jernih segala kebijakan yang ditempuh pemerintahan Joko Widodo diambil berdasarkan kepentingan bangsa dan negara.

Kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi harus tetap dijaga secara merata. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dengan jumlah rakyat yang sangat banyak, upaya merealisasikan hal tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.

Yang dapat dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam setiap kebijakan penanganan pandemi adalah menentukan skala prioritas.

Fakta yang tidak bisa dihindari pada masa pandemi adalah berubahnya strata kelas-kelas sosial di dalam masyarakat.

Maksudnya, mereka yang sebelumnya masuk kategori kelas ekonomi atas, yang tidak mampu bertahan, bisa turun peringkat menjadi kelas menengah, bahkan kelas bawah.

Sebaliknya, kelas ekonomi bawah dan atau menengah yang kreatif memanfaatkan peluang, bisa saja justru naik kelas di tengah pandemi.

Data kelas strata ekonomi ini harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah guna menentukan skala prioritas yang harus mendapat perhatian lebih banyak dalam kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.

Apa pun itu slogan no one left behind atau tidak ada satu individu pun yang ditinggalkan, harus tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan.

Oleh karena itu, penentuan skala prioritas penanganan pandemi tidak boleh serta-merta melupakan kelompok strata ekonomi tertentu begitu saja.

Baca juga: Presiden targetkan pertumbuhan ekonomi 5-5,5 persen pada 2022

Mencari Titik Keseimbangan

Presiden RI Joko Widodo saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, menyampaikan pandemi telah mengajarkan kepada bangsa untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem, keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian.

Presiden menekankan dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.

Pemerintah tentu harus selalu tanggap terhadap perubahan keadaan, dari hari ke hari secara cermat.

Tujuan dan arah kebijakan harus tetap dipegang secara konsisten. Akan tetapi, strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan yang terjadi.

Presiden menyampaikan pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat memang harus dilakukan paling lama setiap pekan dengan merujuk pada data terkini.

Langkah ini mungkin sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten.

Namun, justru itulah yang harus diakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat.

Adapun seiring dengan pengetatan mobilitas yang tidak bisa dihindari, Pemerintah juga memberikan bantuan sosial yang lebih banyak dibanding pada situasi normal.

Pemerintah tampak terus meningkatkan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Gaji, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, dan Program Kartu Prakerja.

Selain itu, subsidi kuota Internet untuk daerah-daerah PPKM juga semaksimal mungkin diberikan kepada tenaga pendidikan, murid, mahasiswa, guru, dan dosen.

Yang lebih utama dan merupakan solusi perekonomian yang berkelanjutan, Pemerintah memastikan agar masyarakat bisa memperoleh pekerjaan yang layak dan mendongkrak perekonomian nasional.

Program-program bantuan tersebut tentu saja harus dipastikan diterapkan dan diberikan secara merata serta tepat sasaran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan kebijakan penanganan pandemi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo telah sejalan dengan konstitusi.

Presiden memperhatikan betul keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi serta memberikan stimulus melalui program-program bantuan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Presiden: Pandemi beri hikmah kepada bangsa

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021