Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung mengamankan sebanyak 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris M Marzuki mengatakan satu dari 13 orang yang diamankan itu merupakan anggota polisi berinisial Aiptu B yang bertugas di Polsek Babakan Ciparay. Dia pun kini dimutasikan untuk diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung.

"Yang bersangkutan (Aiptu B) mengakui meminta uang sebesar Rp100 ribu, memang pengakuannya hanya sekali itu saja, saat ini sudah kita amankan," kata Yoris di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Kemudian sisanya 12 orang itu juga telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, 12 orang itu merupakan petugas di pos jaga Pasar Caringin.

"Rata-rata itu semuanya orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para supir, kegiatan ini sudah berlangsung lama," kata dia.

Menurut Yoris, kegiatan dugaan pungli itu dilakukan ketika truk masuk, truk bongkar muatan, dan ketika truk keluar dari pasar. Dari kegiatan tersebut, kata Yoris, setiap truk bisa mengeluarkan uang hingga Rp800 ribu.

Baca juga: Pemkot Jakbar minta warga melapor bila ada pungli Agustusan
Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang periksa 4.000 orang, ungkap pungli bansos
Baca juga: Wali Kota Tangerang copot oknum lurah terkait pungli


Sejauh ini, ia pun masih mendalami keterkaitan antara anggota polisi yang diamankan dengan 12 orang lainnya yang juga diamankan.

"Selain itu kegunaan uang ini, dan uang ini masuk pidana atau tidak, nantinya kita dalami," kata dia.

Menurut Yoris, biaya untuk parkir bagi truk di pasar itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung yang hanya dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu.

Namun menurut Yoris pihaknya pun masih perlu mendalami kembali unsur pidananya karena pasar tersebut dikelola oleh pihak swasta, bukan dari Pemkot Bandung.

"Saya imbau kepada sopir-sopir yang diminta uang segera melaporkan ke Polrestabes Bandung, untuk sebagai saksi, dan kita tindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, informasi dugaan pungli tersebut beredar di media sosial dari unggahan pengguna Facebook berinisial AD. Dalam unggahan itu ia menjelaskan kekecewaannya atas biaya besar yang harus dikeluarkan oleh sopir truk saat mengantarkan barang di Pasar Caringin,

"Pintu pertama Pasar Induk Caringin diminta uang parkir Rp415 ribu. Pintu masuk kedua, dipinta lagi Rp270 ribu. Pas bongkar (muatan barang) tiba-tiba ada polisi datang minta yang ke saya Rp100 ribu, bilangnya uang kas apalah saya tidak tahu," kata AD dalam unggahanya.

AD juga menjelaskan setelah dirinya selesai membongkar muatan, ia kembali harus merogoh uang Rp50 ribu karena ada permintaan dari pria yang mengaku sebagai petugas keamanan.

Setelah adanya informasi yang beredar di media sosial itu, Yoris mengatakan pihaknya langsung bergerak ke Polsek Caringin untuk mencari titik terang atas kasus dugaan pungli tersebut.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021