Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 237 narapidana kasus narkoba penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI bersama dengan ratusan warga binaan lainnya.

Penyerahan surat remisi ini oleh Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah di Lapas Kelas IIB Nunukan usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI ke-76 di Kantor Bupati Nunukan, Selasa.

Narapidana kasus narkoba yang mendapatkan remisi tersebut termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, ujar Kalapas Kelas IIB Nunukan Taufik Hidayat.

Baca juga: Napi narkotika dominasi penerima remisi di Lapas Talu Pasaman Barat

Selain 237 narapidana narkoba, terdapat pula 158 napi lainnya dengan kasus pidana umum, seperti kriminal, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, penadahan, dan lain-lainnya ditambah 14 orang dinyatakan bebas.

"Jadi ada 409 napi di Lapas Nunukan ini yang mendapatkan remisi peringatan HUT RI ke-76, termasuk 14 orang yang dinyatakan bebas," ujar dia. Dari 409 napi yang mendapatkan remisi dan bebas tersebut terdiri dari 370 laki-laki, 37 wanita dan dua anak laki-laki.

Kalapas Nunukan memerincikan napi yang mendapatkan remis RU1 (pengurangan hukuman) sebanyak 395 orang, RU2 (bebas) sebanyak 14 orang.

Baca juga: DPR: Revisi UU Narkotika harus atur penyalahguna cukup rehabilitasi

Sedangkan Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah sangat menyambut baik pemberian resmi kepada nara pidana.

Ia mengatakan sebagian warga binaan di Lapas Nunukan ini sebagian titipan dari kabupaten lainnya di Kaltara.

"Kita tidak melihat semacam itu tapi kita melihat mereka juga adalah saudara kita yang setanah air," jelasnya.

Hanafiah berharap jika sudah bebas harus melakukan hal yang baik dan tinggalkan yang buruk yang pernah dilakukan agar bisa berbaur dan diterima lagi di tengah masyarakat.

Baca juga: Kemenkumham matangkan aturan rehabilitasi narapidana narkoba

Pewarta: Rusman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021