mayoritas perusahaan yang ditindak petugas lantaran tidak tergolong dalam usaha esensial dan kritikal
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyebutkan perusahaan yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mengalami penurunan berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sudin Tenaganya Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Nur Kholis, penurunan jumlah laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang melanggar mulai terasa sejak awal Agustus.

Baca juga: Kantor non esensial Jakarta boleh beroperasi asal karyawan divaksin

"Sehari rata-rata cuman dua sampai tiga laporan per hari," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu.

Padahal sebelum bulan Agustus, pihaknya kerap menerima 15 sampai 20 laporan per hari. Laporan tersebut, lanjut Nur Kholis, rata-rata menyoal tentang perkantoran kategori non esensial dan kritikal yang masih beroperasi secara offline.

Selain itu, ada juga laporan masyarakat tentang perusahaan yang masih beroperasi padahal terdapat karyawan berstatus positif COVID-19.

Menurut dia, menurunnya jumlah laporan masyarakat menandakan banyak perusahaan yang mulai mengikuti ketentuan PPKM.

Baca juga: 202 perusahaan di Jakarta ditindak selama enam hari PPKM Darurat

"Berarti semua perkantoran sudah sesuai aturan. Tapi tetap kita lakukan sidak rutin," kata Nur Kholis.

Nur Kholis mengimbau seluruh perkantoran untuk tetap menaati protokol kesehatan selama PPKM berlaku. Dia juga mengajak warga untuk membantu memantau aktivitas perkantoran dengan cara melaporkan ke Sudin Nakertrans jika ditemukan pelanggaran.

Sebelumnya, Sudin Naker Trans Jakarta Barat telah menindak 10 perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan prokes selama masa PPKM.

"Sekitar 10 sudah kita tindak semuanya. Kita lakukan penghentian kegiatan sementara ya," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.Rabu (21/7).

Baca juga: PPKM Darurat, Wali Kota Jakut tutup satu perusahaan non esensial

​​Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditindak petugas lantaran tidak tergolong dalam usaha esensial dan kritikal serta tidak mematuhi protokol kesehatan.

Perusahaan tersebut ditutup sementara selama PPKM berlangsung dan jika ada tempat usaha yang masih mencoba buka, maka akan dikenakan denda.

"Sejauh ini belum ada yang didenda. Mungkin kalau itu biar sama Satpol PP kerja samanya," ujar Yuni.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021