Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset sebagai kompensasi uang pengganti dari terpidana mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Budi adalah terpidana perkara korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka 'asset recovery' hasil tindak pidana korupsi telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pertama, menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15 Jakarta Utara. Berdasarkan laporan hasil penilaian dari Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000.

Baca juga: KPK lelang tanah-bangunan terpidana korupsi simulator SIM Budi Susanto

Baca juga: KPK lelang ulang tanah-bangunan milik Budi Susanto


Kedua, menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Berdasarkan laporan hasil penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000.

Ketiga, menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695.

Adapun, kata Ali, nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana Budi tersebut sebesar Rp88.269.926.695.

"Ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa satu unit mobil Kijang Innova V AT Diesel Tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695.000," tutur dia.

Ali mengatakan KPK terus berupaya mengoptimalkan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021